06 Oktober 2014

Pencairan Dana JHT dari Jamsostek (sekarang : BPJS Tenaga Kerja)

Sehubungan dengan suami saya yang *alhamdulillah* keterima PNS, dan dia mulai aware dengan 'benefit yang didapat', akhirnya dimulailah kerewelan dia tentang compensation dan benefit yang dia dapat selama ini.

Untung kaan, saya kerjanya jadi HRD, jadi bisa sotoy sotoy dikit gitu ngasih tau ini itu haha. Dan sampailah kerewelan itu pada pencairan dana JHT Jamsostek, yang notabene, kartunya hilang.

Jadi buat semua pegawai swasta (kayaknya sih semua wajib ya), gaji kita itu juga dipotong sekitar 2%-an buat dana jamsostek (biasanya sih kalau karyawan swasta dananya Jamsostek yang Hari Tua itu, sama paling Kecelakaan Kerja). Kalau sekarang namanya udah ganti, jadi BPJS Ketenagakerjaan.

Tiap tahun kita juga dapat slip Jamsostek selama setahun, disitu akan keliatan nominal 'tabungan hari tua kita' di Jamsostek selama setahun itu, eh bisa juga si selama terdaftar, tergantung ngeprint-nya lah.



Kalau kita udah resign, dana itu sangat boleh kita ambil, tapi ada syaratnya (ya eyaallaaahhh!). Syarat utama pencairan dana Jamsostek JHT adalah masa kepesertaan minimal sudah 5 tahun dan 1 bulan dari waktu resign. Itu syarat mutlak ya, ga bisa salah satunya aja. Misal : kepesertaan belum 5 tahun tapi resign udah lebih dari 1 bulan, atau sebaliknya, kepesertaan udah 5 tahun, tapi belum resign haha. Jadi 2 syarat itu harus terjadi dulu, baru bisa dicairkan dana Jamsostek (BPJS)nya.

Kalau syarat mutlak itu udah terpenuhi, syarat berikutnya adalah kita harus datang ke kantor Jamsostek (BPJS) tempat kita terdaftar. Tanya sama bagian HRD, Jamsostek kita terdaftar dimana, datang langsung ke tempatnya. Sebenarnya di Jamsostek mana aja bisa, tapi kata sumber yang berpengalaman, lebih enak kalau langsung ke kantor tempat terdaftar.

Yang harus dibawa itu :
1. KTP (fotokopi dan asli)
2. KK (fotokopi dan asli)
3. Surat Keterangan Kerja (paklaring) (fotokopi dan asli)
4. Kartu Jamsostek (fotokopi dan asli)
5. Buku Tabungan (tujuan transfer dana JHT) (fotokopi dan asli)

KALAU KARTU HILANG : Harus bawa surat keterangan hilang dari pak Polisi dan surat keterangan nomor Jamsostek dari Perusahaan.

Kalau udah gitu, datanglah bawa itu semua berkas ke kantor Jamsostek terdaftar, isi formulir lala lili, trus tinggal ikutin proses disananya (ke loket manalah, itulah, begitulah biasa ;) ).

Begitu.

Mudah bukan?

Selamat mencoba :D

Tidak ada komentar: